Pelayanan KB
- Prioritas pelaksanaan KIE, konseling dan pelayanan KB di wilayah Kampung KB
- Wilayah dengan capaian peserta akseptor baru dan peserta akseptor aktif yang rendah
- Memiliki tenaga kompeten dalam memberikan konseling dan pelayana
- Pedoman/panduan dalam memberikan konseling yaitu lembar balik ABPK (Alat Bantu Pengambilan Keputusan) ber-KB
- Bus pelayanan sesuai standar dan layak pakai untuk tempat pelayanan akseptor
- Tersedia alat dan obat kontrasepsi sesuai kebutuhan
- Foto copy dokumen pendukung lain seperti KTP dan Kartu BPJS/KIS akseptor
Perlengkapan administrasi yang diperlukan selama proses pelayanan
- Form K I
- Form K IV
- Form Intermed concent
- Kegiatan hasil pelayanan
- Form penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Penggenalan PUS yang belum ber-KB oleh tenaga PLKB (Petugas Lapangan KB) yang di Koordinator oleh kordinator PKB/PLKB setempat
- Melaporkan hasil penggarapan dan memeriksa jadwal pelaksanaan kegiatan terkait waktu dan tempat pelayanan
- Kasi merencanakan jadwal kegiatan sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia
- Membuat surat pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan atas persetujuan kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Bidang
- Berkoordinasi dengan Lembaga atau instansi terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
- Melaksanakan pelayanan sesuai rencana kegiatan.
- Melaporkan hasil pelayanan kepada kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Dompu.
Jangka Waktu Pelayanan
6 (Enam) Jam Pukul 09.00 s/d 15.00 wita
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya
Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
- Kotak saran
- Website: http://dppkb.dompukab.go.id
- Telepon :(0373) …………………
- Email: …………………………..
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- Cek di tempat akseptor
- Koordinasi internal
- Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Waktu Pelayanan
Sesuai rencana kegiatan yang sudah terjadwal