Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Dompu, bahwa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Dompu merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang melaksanakan urusan dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati Dompu melalui Sekretaris Daerah.