Tugas Fungsi

 

Dalam melakasanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan dan tugas pembaruan serta penyelenggara pelayanan public yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas & fungsi :

 

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  2. Penyusunan perencanaan program dan  kegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  3. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  4. Melakukan koordinasi dan pembinaan tugas bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  5. Pengendaliaan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.