Layanan Ijin Penelitian

Persyaratan

  1. Pas Photo 3×4 berwarna 3 lembar
  2. Fotocopy KTP
  3. Proposal
  4. Surat ijin penelitian DPMPTSP dan lembar disposisi

Sistem mekanisme dan prosedur

  1. Petugas menerima surat ijin penelitian dari DPMPTSP dan mengajukan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi lewat E surat / manual
  2. Petugas menerima dan meneliti surat serta mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti oleh unit terkait
  3. Petugas meneliti surat rekomendasi ijin penelitian yang telah didisposisi kepala dinas kemudian meneruskan ke unit terkait sesuai dengan isi disposisinya
  4. Petugas menelaah surat rekomendasi ijin penelitian sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membuat surat balasan persetujuan / penolakan atas permohonan penelitian yang diajukan
  5. Petugas meneliti draft surat rekomendasi ijin penelitian yang diajukan, jika sudah sesuai maka diparaf dan diajukan ke kepala dinas. Jika belum sesuai dan ada kekurangan maka dikembalikan ke unit terkait untuk diperbaiki.
  6. Petugas meneliti draft surat rekomendasi ijin penelitian yang diajukan jika sudah benar maka akan ditandatangani dan diteruskan ke pelaksana untuk ditindaklanjuti. Jika ada kesalahan maka dikembalikan ke Sekdis untuk diperbaiki
  7. Menyerahkan surat balasan rekomendasi penelitian

Waktu pelayanan

7 hari kerja

Biaya

Geratis

Kontak Pengaduan

Jl. ………………………

(0373) …………………..

email: ………………..